PARBOABOA, Simalungun- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun masih menyelidiki dugaan uang Rp1 miliar yang masuk ke rekening pribadi Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga. Pejabat di Pemkab tersebut sudah diperiksa beserta beberapa oknum lainnya terkait anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2022 yang diduga diselewengkan.
Pengamat Lembaga Survei Indonesia, Elfenda Ananda angkat bicara terkait dugaan uang yang diselewengkan tersebut. Dia menyanyangkan masih ada pejabat publik memperlakukan uang rakyat (APBN/APBD) seenaknya tanpa patuh pada peraturan yang berlaku, dengan mencari celah dalam tata kelola keuangan negara atau daerah untuk keuntungan pribadi.
Elfenda menjelaskan, dari sisi tata kelola keuangan, memasukkan uang negara APBN/APBD ke rekening dilarang dalam Undang-undang Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara.
"Mereka harus paham bahwa uang tersebut bersumber dari uang rakyat yang diperoleh dari keringat rakyat lewat pajak," katanya kepada Parboaboa, Rabu (01/03/2023)
Hal senada juga disampaikan seorang Advokat di Pematang Siantar, Dualat Sihombing. Dia mengatakan Kejari harus berani membuka hasil penyelidikan, untuk memastikan apakah peristiwa ini ada unsur hukum atau tidak. Harapannya bukan jadi momen aksi ambil untung oleh oknum penegak hukum dengan memelihara kasus ini.
"Jangan sampai kasus ini gelap dan tidak tahu ujungnya," ucapnya.
Terpisah konfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Simalungun, Asor Olodaiv DB Siagian mengatakan, pihaknya masih mengupayakan pengumpulan bukti-bukti dan penjadwalan pemanggilan kembali bagi oknum-oknum yang terkait.
Editor: RW