PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta mendorong pemerintah segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Apalagi, sejak UU TPKS disahkan tahun lalu, pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksanaannya.
Koordinator Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita menilai, perlunya aturan pelaksana UU TPKS untuk mengadvokasi kasus kekerasan seksual.
"Kalau tidak ada aturan turunannya pasti akan sulit dalam proses pelaksanaannya. Jadi, undang-undang itu kan hanya mengatur umum, dia tidak mengatur sampai detail," ujar Dian kepada Parboaboa di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, belum adanya aturan pelaksana UU TPKS, korban kesulitan mendapatkan keadilan.
"Bahwa kesulitan dalam penanganan kasus kekerasan seksual itu karena belum adanya aturan turunan di dalam Undang-Undang TPKS," jelas Dian.
Ia menjelaskan, aturan pelaksana juga bisa menjadi pedoman bagi penegak hukum menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual.
Apalagi selama ini Kepolisian selalu kesulitan menangani kasus kekerasan seksual karena belum adanya aturan pelaksana UU TPKS.
"Maka dari itu, kami terus melakukan advokasi terhadap implementasi Undang-Undang TPKS agar tidak sama nasibnya dengan undang-undang lainnya yang aturan turunannya cukup lama kemudian implementasinya sangat sulit di lapangan," ungkap Dian.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan disahkan sebagai peraturan pelaksana UU TPKS.