Satpol PP Jakarta Utara Tetap Berlakukan Razia sesuai Perda

Kantor Satpol PP di Jakarta Utara ( Foto : Parboaboa/Apri Siagian)

PARBOABOA, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara masih memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) DKI soal razia atau penggerebekan terhadap pasangan zina. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Pol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Satpol PP Evy Diyanti.

“Razia atau penggerebekan terhadap pasangan yang bukan pasangan suami istri yang ada di wilayah Jakarta Utara masih dilakukan sesuai Perda,” kata Evy saat ditemui Parboaboa di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/12/2022).

Sebagaimana diketahui, selama ini Perda menempatkan Pasal Perzinahan sebagai delik biasa, sehingga Satpol PP sebagai pihak yang berwenang menegakkan Perda di wilayahnya, bisa melakukan penggerebekan di penginapan yang diduga sebagai tempat perzinahan.

Sementara itu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 menyatakan perzinahan sebagai delik aduan, yang artinya penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak kandung.

Evy menjelaskan, penegakan Perda tetap dilakukan sebab Satpol PP tingkat provinsi belum memberikan kejelasan soal pemberlakukan KUHP Pasal 411.

Evy juga enggan memberikan penjelasan saat ditanyai soal sikap Satpol PP terhadap publik yang menganggap pasal tersebut meleluasakan pasangan zinah yang tidak terikat oleh perkawinan.

“Untuk sekarang belum ada sih, belum berlaku, belum ada kelanjutan dari tingkat provinsi,” ujar Evy.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan peringatan kepada Satpol PP supaya tidak melakukan Razia maupun penggerebekan terkait dengan perzinahan.

Dalam KUHP baru terkait perzinahan dan kohabitasi (Pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sah)  bersifat delik aduan absolut. Dengan demikian, Satpol PP tidak bisa lagi melakukan razia atau penggerebekan berdasarkan Perda.

"Artinya apa? Tidak boleh ada perda yang mengatakan ini sebagai delik biasa, kalau toh ada perda harus delik aduan. Kalau delik aduan, maka impossible ada penggerebekan, ada sweeping, ada razia. Karena hukum acaranya tidak demikian," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/12/2022) lalu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS