PARBOABOA, Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi bahwa terdapat tren modus baru yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Ramadan 2023, yaitu dengan melakukan salah transfer uang.
Menurut Ketua SWI OJK, Tongam Tobing, modus ini dimulai dengan pihak yang menghubungi korban dan mengaku telah melakukan salah transfer.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer balik dan menyampaikan bukti transfer melalui aplikasi atau link yang diberikan.
Namun, link yang diberikan tersebut mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi pinjaman online ilegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya.
"Modus ini digunakan oleh pelaku pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban," ujar Tongam, Jumat (17/3/2023).
Untuk menghadapi situasi tersebut, Tongam memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan oleh penerima dana apabila menerima transfer dana tidak dikenal.
"Pertama, pastikan penerima dana tidak mengikuti arahan untuk mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan," jelas Tongam.
Kedua, meminta nomor rekening bank atas nama pemberi dana untuk transfer pengembalian. Jika diminta memberikan bukti transfer, pastikan memberikan foto bukti transfer hanya melalui WhatsApp, bukan aplikasi atau link yang diarahkan oleh para pelaku.
Selanjutnya, tips ketiga adalah jika mendapat teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi, dihimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan proses hukum.