PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 menjadi Rp90 juta. Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, dari angka itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen. Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
"Artinya, ada penurun BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023," kata Anna dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Ia merinci, layanan katering jemaah dari sebelumnya diusulkan tiga kali, kini menjadi dua kali. Konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali, menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.
Anna juga mengatakan, biaya sewa pesawat berhasil ditekan dari semula USD33.950 menjadi USD32.743. Kemudian, Kemenag berhasil melakukan negosiasi biaya Masyair dari awalnya 5.656 Riyal turun menjadi 4.567 Riyal.
"Ada juga penurunan living cost jemaah, dari 1.500 riyal menjadi 750 riyal," tambahnya.
Anna mengklaim, kesepakatan Komisi VIII dan Pemerintah soal biaya haji tahun ini merupakan hal terbaik yang bisa dilakukan. Komposisi ideal biaya haji, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap hingga ke depan bisa lebih proporsional dan berkeadilan.
"Komposisi ideal sebagaimana usulan pemerintah akan dilakukan bertahap. Semoga ke depan bisa diperoleh skema yang lebih baik lagi," ucapnya.
Adapun rincian komponen biaya Rp49,8 juta yang dibebankan langsung per jemaah haji tahun 2023, yakni Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp32.743.992, Living Cost Rp3.030.000 dan Layanan Masyair sebesar Rp14.038.708.