PARBOABOA, Jakarta – Ribuan massa buruh kembali menggelar aksi demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja.
Beberapa poin terkait penolakan Perppu Cipta Kerja 2022 yang disampaikan yakni penetapan upah, outsourcing dan pembayaran pesangon.
Kemudian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja, tenaga kerja asing, sanksi pidana, jam kerja, serta cuti panjang.
Presiden Buruh Indonesia, Said Iqbal mengungkapkan pihaknya bersama Partai Buruh seluruh Indonesia mengecam keras dan menolak sikap DPR yang menyetujui Perppu tersebut.
“Mengecam keras dan menolak sikap DPR RI yang menyatakan setuju dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang akan menjadi undang-undang yang akan disahkan dalam sidang paripurna DPR,” kata Said dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/02/2023).
Menurutnya, sikap DPR yang menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2022 bertentangan dengan keinginan masyarakat luas seperti para buruh, petani, dan nelayan.
“Sikap DPR ini sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, jadi saya ucapkan sekali lagi bahwa kami para buruh mengecam dan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Ahmad salah satu peserta demo mengatakan jika peraturan ini dibuat semata-mata hanya untuk menguntungkan para pengusaha.
“Ya menurut saya tidak adil ya, karena Perppu ini memberatkan para pekerja seperti saya tetapi menguntungkan bagi para pengusaha,” ucapnya kepada Tim Parboaboa.