Biaya Pendidikan di Jakarta Melambung, Revisi Perda Diharapkan Bawa Solusi

Beberapa siswa di sekolah kejuruan sedang melakukan kegiatan belajar (Foto: stmstrada.sch.id)

PARBOABOA, Jakarta - Biaya pendidikan yang tinggi kerap menjadi hambatan bagi sebagian anak untuk menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya biaya pendidikan SMA di Jakarta pada tahun ajaran 2020/2021 mencapai rata-rata Rp11,6 juta per tahun. 

Angka ini melampaui rata-rata nasional yang hanya sebesar Rp7,8 juta. Tak mengherankan jika Jakarta dikenal sebagai kota dengan sekolah-sekolah termahal di Indonesia. 

Jakarta Intercultural School (JIS) di Jakarta Utara (Jakut), misalnya menetapkan biaya pendidikan hingga Rp496 juta per tahun.

Setelah Jakarta, Provinsi Banten memiliki rata-rata biaya pendidikan SMA sebesar Rp10,32 juta pada periode yang sama, diikuti Kalimantan Timur dengan Rp10,27 juta, dan Kepulauan Bangka Belitung dengan Rp9,95 juta.

Dengan kondisi demikian, hanya anak dari kelompok keluarga yang berpenghasilan tinggilah yang dapat melanjutkan pendidikan. 

Sementara anak dari latar belakang ekonomi keluarga yang rendah akan menghadapi kesulitan untuk melanjutkan persekolahan. 

Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan agar semua anak mendapatkan sekolah gratis. 

Revisi ini dianggap mendesak guna memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak di Jakarta. 

Perda tersebut diharapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Anggota Komisi E, Oman Rakinda, menekankan bahwa pendidikan gratis harus menjadi prioritas untuk menjamin keadilan dan memastikan seluruh anak di Jakarta menerima pendidikan berkualitas. 

Menurut Oman, mimpi anak-anak Jakarta untuk mendapatkan pendidikan gratis akan terealisasi jika Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan direvisi.

Ia menjelaskan, revisi Perda akan mencakup aturan mengenai sekolah gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. 

Tujuannya adalah mewujudkan kesetaraan dan kualitas pendidikan yang sama bagi semua siswa di Jakarta. 

Karena itu, lanjutnya, revisi perda harus diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis bagi warga Jakarta. 

Anggota Komisi E lainnya, Basri Baco, mendukung revisi perda dan menyatakan peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk merealisasikan program sekolah gratis di Jakarta, baik untuk sekolah swasta maupun negeri. 

Basri berharap program ini dapat diimplementasikan pada 2026, sehingga tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya. 

Ia yakin dengan adanya pendidikan gratis, kualitas sumber daya manusia (SDM) di Jakarta akan meningkat.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta

Basri mengungkapkan bahwa usulan program sekolah gratis telah disetujui Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono juga telah menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian terkait bantuan sosial pendidikan gratis. 

Materi terkait usulan ini telah dikaji oleh gubernur dan Sekda, yang kemudian memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menyusun kajian komprehensif mengenai keseluruhan program. 

Dengan banyaknya warga kurang mampu yang memerlukan akses ke pendidikan tanpa biaya, Basri menekankan pentingnya revisi Perda agar segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum. 

Menurutnya, peraturan tersebut harus didahulukan karena memerlukan dasar hukum untuk memastikan semua anak dapat mengenyam pendidikan yang layak tanpa terbebani oleh biaya. 

Komitmen ini menunjukkan upaya DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh warga Jakarta.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS