Rizal Tanjung | Daerah | 04-07-2024
PARBOABOA, Pematangsiantar - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian ini disebabkan oleh dugaan tindak asusila oleh Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa berinisial CAT.
Dia diputuskan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DIvisi Teknis Penyelenggara KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari, memberi tanggapan terkait situasi ini.
Ia mengatakan, pemberhentian Hasyim tidak berpengaruh terhadap jadwal penyelenggaraan Pilkada, termasuk Pilkada Pematangsiantar.
"Bahwa tidak ada dampaknya terhadap pemrosesan Pilkada di Pematangsiantar, secara tahapan masih tetap," kata Chucha kepada Parboaboa, Kamis (4/7/2024).
Karena masalah ini bersifat personal, bukan kelembagaan, tegas dia diharapkan tidak mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU secara umum termasuk di Pematangsiantar.
Dalam menjaga netralitas dan integritas proses Pilkada di tengah situasi ini, KPU Pematangsiantar, tambahnya tetap patuh pada aturan.
"Juga kepada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tentang prinsip-prinsip pemilu, asas pemilu dan kode etik," tegasnya.
Ia mengatakan, KPU Pematangsiantar tetap melakukan pembinaan kepada penyelenggara agar tetap menjaga kode etik, patuh terhadap aturan dan UU Pemilu.
Jadwal pemilihan Kepala Daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
Adapun pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan diselesaikan sesuai jadwal penyelesaian sengketa yang ditetapkan MK.
Editor : Gregorius Agung
Tag : #KPU #Hasyim Asyari #Daerah #KPU Pematangsiantar #Skandal Seksual Hasyim #CAT