Residivis Kendalikan Gudang Narkoba di Jakarta Utara

Residivis kendalikan gudang narkoba di Jakarta Utara. (Foto: Dokumen BNN)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus penggunaan narkoba di Jakarta Kembali menyita perhatian publik.

Kali ini, Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang obat terlarang tersebut di daerah Jakarta Utara, tepatnya di Cilincing.

Polisi mengatakan, Gudang tersebut merupakan kontrakan biasa tetapi dijadikan sebagai tempat penampung narkoba. Hal itu terbukti dari temukannya sekitar 5 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak bahkan menyebut, markas narkoba itu dikendalikan oleh seorang residivis.

Kata dia, terungkapnya tempat tersebut bermula dari adanya informasi transaksi narkoba di parkiran sebuah tempat makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pada 13 Juli kemarin kami mendapatkan informasi akan adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan," ujar Kombes Donald di Jakarta Senin, (15/7/2024).

Usai mengetahui adanya transaksi tersebut, polisi berhasil menciduk dua orang berinisial IM (26) dan FAC (31). Usut punya usut, keduanya menyimpan narkoba itu di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas narkoba di kawasan Cilincing.

Donal menjelaskan, pelaku FAC merupakan sosok residivis narkoba. Dia pernah di penjara dalam kasus yang sama sebanyak tiga kali.

"Dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang telah diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori pernah dipidana (residivis)," pungkas Donald.

"Dimana salah satu inisial F ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," imbuhnya.

Atas perbuatannya, FAC dan IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 132 ayat (1).

Keduanya berpotensi dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, Polres Metro bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat berhasil mengamankan 42 tersangka pengguna narkoba jenis sabu di wilayah hukum Jakarta Pusat.

Pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa wilayah Kali Pasir, Jakarta Pusat kerap dijadikan lokasi transaksi dan berpesta narkoba.

Polisi mengerahkan sebanyak 350 personel dalam penggerebekan yang dilakukan 9 Juli 2024 lalu itu.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS