PARBOABOA, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo kini menyandang status tersangka dalam kasus tindak pidana penucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah bukti kasus TPPU Rafael, di mana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu berupaya menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang diduga didapatkan dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.
Saat ini, Ali mengatakan, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti kasus ini, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset Rafael dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Rafael Alun sendiri diketahui sudah ditahan KPK sejak 3 April lalu, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Dia diduga menerima uang mencapai 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar sejak 2011-2023 dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Saat proses penyelidikan berlangsung, KPK juga menemukan sebuah Safe Deposit Box milik Rafael dengan isi Rp32 miliar.