PARBOABOA, Jakarta - Untuk meningkatkan kewaspadaaan masyarakat atas penyebaran virus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia sampai 3 Oktober mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam 2 instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbit hari ini, Senin (5/9), yaitu Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 mengenai PPKM Luar Jawa Bali.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh wilayah RI akan berada di level 1. Meskipun ada pelonggaran aturan yang berlaku, akan tetapi para perlaku perjalanan yang akan menggunakan kereta api dan pesawat masih diwajibkan mengantongi bukti vaksin ketiga atau booster.
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan resminya, Senin (6/9).
Oleh karena itu, Safrizal mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menggencarkan vaksinasi booster di setiap wilayah, demi mempertahankan sistem kekebalan tubuh masyarakat.
"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," jelasnya.
Update Sebaran Covid-19 pada Senin (5/9)
Pada Senin (5/9), Satgas Covid-19 mencatat jumlah kasus positif Covid-19 Indonesia bertambah sebanyak 2.340 kasus.
Dari keseluruhan kasus tersebut, DKI Jakarta mendominasi dengan 992 kasus positif harian, kemudian disusul Jawa Barat dengan total 479 kasus, kemudian Banten dengan total 294 kasus.