Polri akan Periksa Denny Indrayana soal Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Bareskrim Polri akan periksa Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana (kanan) soal laporan dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Twitter.@dennyindrayana)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa eks Wamenkumham, Denny Indrayana terkait laporan dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam ketarangannya kepada awak media, Agus menyebut bahwa Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan tersebut.

Pendalaman ini dilakukan guna mencari apakah ada atau tidak unsur kegaduhan yang dilakukan oleh Denny Indrayana.

Adapun, lanjutnya, pemeriksaan terhadap eks wamenkumham itu merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, kata dia, jika setelah pendalaman tidak ditemukan unsur kegaduhan dari pernyataan Denny, maka Bareskrim Polri bakal meminta keterangan dari seorang ahli.

Laporan terhadap Denny Indrayana

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan oleh seorang yang berinisial AWW pada Rabu, 31 Mei 2023 terkait dugaan ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan terhadap Penguasa, dan Pembocoran Rahasia Negara.

Laporan ini berdasarkan cuitan Denny melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana yang diunggah pada Minggu, 28 Mei 2023.

Diketahui, cuitan itu soal Denny yang mengatakan jika MK akan memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dalam cuitannya, Denny mengaku mendapat kabar tersebut pada Minggu pagi. Di mana, dalam informasi itu, dinyatakan bahwa komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.

Barang Bukti

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan kepada awak media pada Jumat, 2 Juni 2023 mengatakan jika pihaknya telah mengamankan sejumlah barak bukti (barbuk) dari kasus tersebut.

Barbuk ini berupa satu Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16Gb.

Sandi mengungkapkan, barbuk itu akan diselidiki lebih lanjut oleh Barekrim Polri.

Apabila, kata dia, ditemukan sesuatu yang mengandung unsur pidana terkait ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan terhadap Penguasa, dan Pembocoran Rahasia Negara, maka Denny bakal dikenakan sejumlah pasal.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana serta Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS