PARBOABOA, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pencurian uang dari ATM dengan modus ganjal ATM atau Skimming menggunakan tusuk gigi.
"Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan pencurian uang dalam ATM. Jadi, modusnya adalah dengan cara ganjal ATM atau skimming. Alat yang digunakan untuk mengganjal ATM itu dengan tusuk gigi," ungkap Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Rabu (02/11/2022).
Pelaku yang bernama Asep (AS), kata Ferdy, ditangkap usai pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait laporan dari korban wanita berinisial FN yang uangnya dikuras dari rekening hingga mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.
"Dasarnya adalah LP NO 1192 dan LP NO 1218 jadi terhadap tersangka ini kita telusuri ada dua laporan polisi yang sudah pernah dilaporkan di Polresta Bogor Kota," jelasnya.
Untuk diketahui, Asep sendiri melancarkan aksinya pada Minggu (16/10/2022) lalu.
"Waktu kejadian untuk Kasus yang ini, ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Oktober, pukul 11, di ATM Pom-bensin Bukit Cimanggu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor," kata Ferdy.
Adapun kronologi kejadian, saat korban FN hendak menarik uang dari mesin ATM, ternyata kartu ATM miliknya tidak dapat masuk ke dalam mesin. Kemudian, pelaku AS datang berpura-pura menyapa dan menanyai kendala yang dialami oleh korban.
“Kemudian karena kesulitan memasukkan ATM tersangka dari arah belakang berpura-pura menyapa korban dan menanyakan kendala apa dalam pengambilan uang pada ATM, disitulah modus itu terjadi,” jelas Ferdy.
Selanjutnya, pelaku AS menawarkan bantuan dan memberitahu korban bahwa mode penarikan uang mesin ATM tidak dengan memasukkan kartunya lagi, tapi cukup ditempelkan di e-money yang ada pada mesin ATM.
“Tanpa disadari ATM korban pada mesin ATM itu diganti oleh tersangka dengan ATM yang sama jenisnya, kemudian ketika korban sudah diganti ATM-nya dicoba ditempelkan suruh masukan PIN, saat korban memasukkan pin itu dihafalkan tersangka,” jelas Ferdy.
Setelah mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian, korban baru sadar menjadi korban ganjal mesin ATM setelah melihat notifikasi M-banking adanya transaksi uang yang keluar.
Adapun pelaku AS akan dijerat pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
“Terhadap tersangka, disangkakan pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 4 dan 5 tahun penjara,” terang Ferdy.
Editor: -