Polres Pematangsiantar Lepas Tersangka Kasus Narkoba?

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba membantah berita yang menyebut pelaku pengedar narkoba dibebaskan.

PARBOABOA, Pematangsiantar - Penangkapan pengedar sabu yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Siantar pada 22 Oktober lalu di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar sempat menjadi perdebatan. Pasalnya beredar kabar bahwa satu dari 3 pelaku yang tertangkap dibebaskan oleh tim.

Namun dalam klarifikasi yang digelar Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba membantah berita tersebut.

"Pemberitaan di media menyebutkan bahwa Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melepas tangkapan narkoba adalah tidak benar," kata AKP Kristo, Minggu (31/10).

Ternyata tersangka tersebut tidak dibebaskan melainkan di serahkan ke BNN Kota Pematangsiantar. Tersangka bernama Kiki tersebut tidak terlibat dalam pengedaran narkoba, tetapi hasil tes urinnya positif narkoba.

“Maka untuk itu, kita serahkan kepihak BNNK Siantar, dan bukan di lepas. Benar tidaknya hal itu, silakan ditanyakan langsung kepihak BNNK Siantar, agar lebih jelas,” tegasnya.

Saat penggeledahan pelaku Kiki kedapatan dilokasi karena ada urusan dengan salah satu tersangka yang diamankan terkait masalah perbaikan handphone.

Kristo menyebutkan mereka bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan status hukum pada tersangka.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS