Polisi Tangkap Pencuri Laptop di Medan

Tukang Becak di Medan Ditangkap Polisi (istimewa)

PARBOABOA, Medan - Seorang tukang becak nekat mencuri laptop di sebuah tempat ekspedisi Lion Parcel di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat pada Senin (6/12/2021) sore.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya ketika seorang pekerja tertidur pulas dan saat itu laptop tersebut berada di samping pekerja itu.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, saat itu, seorang pekerja berinisial DH (24) merasa pusing dan tidak enak badan sehingga memilih untuk pindah ke meja sebelahnya sambil bermain handphone dan tiduran. Saat terbangun, korban masih belum menyadari akan hilangnya laptop tersebut.

Namun, saat mau pulang korban menyadari laptopnya sudah tidak ada di meja. Kemudian, dia bertanya kepada temannya apakah melihat laptopnya namun temannya mengatakan tidak tahu. Lalu dia pun naik ke lantai dua untuk melihat kamera CCTV. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku datang dan mengambil laptop itu yang kemudian langsung membawa kabur laptop tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Barat bernomor LP/297/B/XII/2021/Spkt/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung menyelidiki kasus itu dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

“Saat itu pelaku sedang berdiri-diri di pinggir jalan, sehingga langsung kita dekati dan kita tangkap,” katanya.

Diketahui, pelaku berinisial HN (51) yang merupakan warga Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. HN diketahui berprofesi sebagai tukang (pengemudi) becak itu kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Barat dan diinterogasi. HN mengaku mencuri laptop tersebut sesaat setelah turun dari angkutan kota (angkot) di depan Lion Parcel. Dia mengaku saat itu dia melihat ada laptop dan di sampingnya ada seorang perempuan yang tertidur.

“Pelaku datang dan perlahan masuk ke dalam. Tersangka melihat ada seorang perempuan sedang tiduran di atas meja di samping laptop lalu secara perlahan mengambil satu unit laptop merk ASUS warna hitam di meja itu,” katanya, Rabu (19/1/2022).

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mendatangi temannya berinisial SG untuk menjual laptop itu sebesar Rp 1 juta. SG menawar Rp 800 ribu dan disetujui tersangka. Setelah itu, tersangka pun pulang ke rumah.

 “Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari dan obat untuk orangtuanya. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS