Polisi Tahan Preman Bawa Martil yang Memalak Pedagang di Medan

Tampang preman yang mengintimidasi pedagang menggunakan martil. Tersangka kini resmi ditahan. (Dok Polsek Medan Labuhan)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan resmi menahan preman berinisial B alias Boboiboy (43) yang memalak pedagang di Medan, Sumatra Utara (Sumut) dengan membawa martil. 

"Terhadap pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo kepada Parboaboa, Kamis (9/3/2023) sore. 

Agus mengatakan B alias Boboiboy ditahan atas kasus pencurian sepeda salah seorang warga di Medan Marelan. Preman itu juga ternyata seorang residivis kasus penganiayaan di 2018 silam. 

"Dari pemeriksaan dia meminta rokok dan es kelapa lalu dibayar Rp 5 ribu. Tapi cara dia itu membuat resah masyarakat, dan dari pemeriksaan ternyata ada laporannya terkait kasus pencurian sepeda, makanya dia kita tahan," tukasnya. 

Akibat perbuatannya, lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. 

Sebelumnya, aksi premanisme di Medan kembali membuat resah masyarakat, seperti yang terjadi Jalan Marelan IV Pasar III Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. 

Seorang preman yang memakai penutup wajah dan membawa martil memalak pedagang secara paksa barang dagangan seperti rokok dan lainnya. 

Pedagang yang resah dengan ulah preman ini lalu merekamnya perbuatannya lewat video kamera ponsel dan menyebarkannya ke media sosial. Video ini seketika menarik perhatian publik dan menjadi viral. 

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS