PARBOABOA, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan tersangka atas insiden Festival musik Berdendang Bergoyang yang diduga berpotensi ancaman atas keselamatan penonton.
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin menerangkan, gelar perkara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di (BAP).
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata dia kepada wartawan, Jumat (04/11/2022).
Komarudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga dinyatakan bersalah atas insiden yang terjadi di Istora Senayan beberapa waktu lalu. Selain penanggung jawab, ia menyebut panitia di bagian penjualan tiket hingga tim produksi pun berpeluang ditetapkan tersangka.
"Masih, sangat sangat bisa berkembang (ke tersangka lain), bisa ticketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur cuman yang telak baru satu yang HA," ujar Komarudin.
Atas kejadian ini, Komarudin menyatakan terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP Ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban. Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Seperti, penonton yang hadir melebihi kapasitas tempat berlangsungnya festival tersebut.
Tak hanya itu, jumlah tiket yang dijual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.