PARBOABOA, Labusel - Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut rencananya akan melakukan mediasi.
Hal tersebut disampaikan korban, Andi Syahputra Nasution. Ia mengatakan, dirinya akan di panggil kembali pada Selasa (25/1/2022) mendatang.
"Infonya mau dimediasi. Hari Selasa ada jadwal mediasi," kata Andi, Jumat (21/1/2022).
Andi mengatakan, pihak kepolisian nantinya akan mempertemukan dirinya dan anak Bupati Labuhanbatu Selatan berinisial SL tersebut.
"Jadi kami nanti akan dipertemukan. Penyidik langsung yang memanggil melalui kuasa hukum," sebutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pihak kepolisian telah memeriksa SL. Ia diperiksa terkait adanya laporan dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE.
"Sudah diperiksa. Kan itu sudah ada laporannya ditunggu saja. Kita liat saja nanti hasil ke depannya bagaimana," tuturnya.
Hadi menjelaskan, laporan yang dilimpahkan dari Polres Labuhanbatu ke Polda Sumut itu, masih terus diproses oleh penyidik.
"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anak bupati Labusel, DKS dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution setelah namanya disebut-sebut di unggahan status Facebook SL.
Anak bupati itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. Dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. Putus rasaku uda syarafmu. Pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution," tulis postingan Nia Lim.
Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut dalam kolom komentar Facebook 'Nia Lim' langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021.