PARBOABOA, Medan - Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, Mukmin Mulyadi (MMM) diduga terlibat peredaran ribuan butir pil ekstasi.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu saat ini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Menurut Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, MM sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) di kasus peredaran narkoba. Hanya saja, MM baru memenuhi panggilan Polda Sumut pada Selasa (18/4/2023) kemarin.
Setelah diperiksa 9 jam, Polda Sumut lantas menahan wakil rakyat tersebut.
“Dengan gelar perkara, Selasa tanggal 18 April, tersangka MM kita lakukan penahanan,” ungkap Yemi, Rabu (19/4/2023).
MM diketahui terlibat kasus narkoba lewat hasil pengembagan dari dua tersangka lainnya, AD dan GS yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 dan 112 KUHP atas perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,” jelas Yemi.
Saat ini Polda Sumut terus menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain di kasus peredaran narkoba ini.
“Untuk sementara yang ter-record baru kasus narkobanya,” katanya .
Sementara terkait jaringan narkotika dari MM ini, telah tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota yang ada di Sumatera Utara.
“Peredarannya pada saat itu di Sumatera Utara, Tanjungbalai, kemudian Medan dan ada juga sebagian sampai ke Labuhanbatu,” imbuh Yemi Mandagi.
Editor: Kurnia Ismain