PARBOABOA, Medan - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan satu nama yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan senilai Rp2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Bahkan orang nomor satu di tubuh Polda Sumut ini, juga mewanti-wanti yang bersangkutan yakni ET alias Acong untuk segera menyerahkan diri. Sebab, pihaknya sudah dua kali memanggil pelaku namun belum hadir.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian. Saya titip saudara Edgar untuk menyerahkan diri datang menjelaskan ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan," kata Kapolda saat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskan, ET alias Acong merupakan kelompok lima orang yang tercatat sebagai tenaga honorer di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Selain almarhum Ada 5 orang lagi yang terlibat. Bagaimana hubungannya ini masih kami dalami? Karena salah satu calon tersangka ET alias Acong, sudah dipanggil dua kali tapi tidak pernah datang," katanya.
Kapolda menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor.
"Ini juga akan melakukan proses selanjutnya yaitu penetapan tersangka terhadap para pelaku," imbuhnya.
Polda Sumut juga mendorong kepada Kepala UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir dan Dispenda Sumut, untuk bisa menyelesaikan dan membantu mengatasi kesulitan masyarakat yang uangnya digunakan oleh para pelaku.
"Terkait dengan penggelapan wajib pajak kendaraan, saya harus sampaikan saat ini tim masih bekerja dan perkara itu sudah ditarik ke Polda," tandasnya.
Editor: Ibrahim Arsyad