Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Menjadi Tersangka Kerangkeng Miliknya

Jajaran Polda Sumut (Ok Medan)

PARBOABOA, Langkat - Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menjadi tersangka atas kasus kerangkeng manusia miliknya, Rabu (6/4/2022).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Panca menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit menjadi tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk mengusut kasus ini.

"Penetapan tersangka kita lakukan setelah tadi kita gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," sebutnya.

Ia menyebut, Terbit dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian penghuni sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Bupati nonaktif ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," paparnya.

Panca mengatakan, Terbit merupakan tersangka kesembilan di perkara TPPO tersebut. Sebelumnya Polisi juga sudah menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri dari keluarga dan pekerjnya. Namun, kedelapan tersangka itu belum ditahan karena alasan teknis penanganan perkara.

Adapun kedelapan tersangka itu, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya adalah Dewa Peranginangin yang tak lain merupakan anak dari Terbit.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS