PARBOABOA Jakarta – Polda Metro Jaya telah membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah agar masyarakat taat hukum untuk wajib membayar pajak kendaraan.
Dan masyarakat juga akan dimudahkan dengan adanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Selasa (4/10/2022) hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Akan tetapi, layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Berikut informasi yang diberikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro menyebutkan masyarakat jika ingin mengakses layanan Samsat Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang
2. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
3. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
4. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok
5. Samling Cinere di Kelurahan Krukut Limo
6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC Bumi Serpong Damai (BSD)
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square
10. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
11. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
12. Samling Jakarta Barat di LTC Glodok
13. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
14. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
Adapun persyaratan yang harus di bawa untuk mengurus perpanjangan STNK adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopi masing-masing.
Editor: -