Jumat, 28 Jul 2023•Daerah•Calvin Siboro

KPU Kota Pematang Siantar menanggapi terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang salah satu poinnya adalah tidak lagi diaturnya sanksi bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye. ( Foto: PARBOABOA/ Calvin Siboro)






Daerah

Daerah

Daerah

Daerah

Daerah

Daerah

Daerah

Daerah
Daerah