PARBOABOA, Jakarta - Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami telah mengambil tindakan tegas terhadap 36 agen penagihan yang terlibat dalam sejumlah pengaduan serius dari konsumen.
Keputusan itu diambil setelah menyelidiki laporan-laporan yang muncul terkait perilaku agen-agen tersebut.
Ke -36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Berdasarkan hasil investigasi, AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
Selain itu, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.
Kemudian, agen-agen penagihan yang dimaksud akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.
Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Lebih lanjut, tindakan yang dilakukan AdaKami ini sebagai tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami terkait dengan pemberitaan viral mengenai korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan.