PARBOABOA, Simalungun- Pemerintah Kabupaten Simalungun menetapkan hari H pelaksaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag), Rabu (15/03/2023) sebagai tanggal merah. Seluruh aktivitas pemerintahan hingga sekolah dan perkantoran diliburkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih mengatakan, surat edaran terkait penetapan tanggal merah di hari H pelaksanaan Pilpanag tersebut sudah dikeluarkan secara resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dengan nomor 141/1798 /11.1/2023 pada hari Kamis (9/3/2023) lalu.
"Kami sudah mengeluarkannya untuk memberikan dispensasi kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai, karyawan atau pelajar yang ada di lingkungan instansi, " katanya kepada Parboaboa. Senin (13/03/2023).
Jonni menerangkan, alasan ditetapkannya sebagai tanggal merah, agar para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Nagori-nya masing-masing. Bagi yang ditunjuk sebagai petugas penyelenggara/panitia pemilihan pangulu untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Surat ini dikeluarkan dalam rangka mensukseskan kegiatan pemungutan suara pada Pemilihan Pangulu Serentak Kabupaten Simalungun," tuturnya.
Terpisah konfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan, keputusan penetapan hari libur tersebut memudahkan masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 339.206 bisa mengikuti Pilpanag.
Dia menyebut, dari jumlah DPT yang tercatat, jumlah pemilih pemula sebanyak 150.307 orang.
"Penetapan ini sebagai upaya antisipasi potensi gangguan dan persoalan yang mungkin terjadi, karena penduduk di masing-masing nagori tidak dapat menggunakan hak pilihnya," pungkasnya.