PARBOABOA, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan bahwa perubahan 22 nama jalan di Jakarta yang dilakukan oleh Anies Baswedan tidak sah.
Pasalnya, Pras mengatakan bahwa perubahan nama jalan tersebut sebelumnya tidak pernah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pihak legislatif.
Pras pun menyoroti Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta yang ditandatangani Sutiyoso.
Berdasarkan Kepgub tersebut, Pras menilai pengubahan nama jalan harus diputuskan oleh Badan Pertimbangan yang anggotanya terdisiri dari unsur eksekutif dan legislatif.
"Kita ngacu ke Pergubnya Pak Sutiyoso aja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD," kata Pras kepada wartawan, Kamis (30/6).
"Nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh," katanya menambahkan.
Untuk itu, Pras berencana memanggil pihak Pemprov DKI terkait masalah tersebut. Sebab, menurutnya banyak masyarakat yang juga merasa keberatan dengan perubahan nama jalan yang dilakukan oleh Anies.
"Ya kita panggil aja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan Asisten Pemerintahan. Masyarakat kalau mau ngadu boleh, saya terima, akan saya tampung," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan diketahui telah mengubah 22 nama jalan di Jakarta. Puluhan nama jalan itu diganti dengan nama tokoh Betawi ataupun tokoh-tokoh yang berasal dari Jakarta.
Pengubahan nama tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 17 Juni 2022.
"Menetapkan nama jalan, gedung dan zona dengan nama Tokoh Betawi dan Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang dikutip pada Minggu (26/6).