Pertarungan Ukraina Rusia di Pengadilan Internasional PBB Makin Panas

Pertarungan Ukraina Rusia di Pengadilan Internasional PBB Makin Panas
Ukraina terus mencari keadilan dalam konfliknya dengan Rusia, dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional PBB. (Foto: iStockphoto/oliver de la haye)

PARBOABOA, Jakarta - Ukraina terus mengejar keadilan dalam konfliknya dengan Rusia, dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional PBB. 

Kiev dengan gigih menegaskan Rusia telah melanggar hukum internasional dalam invasi militernya.

Ukraina juga menuduh Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengklaim invasinya dilakukan untuk menghentikan dugaan genosida di Ukraina timur. 

Sebaliknya, Kiev bersikeras tidak ada bukti genosida di Ukraina timur, di mana konflik dengan pasukan yang didukung Rusia telah berlangsung sejak 2014.

Dalam upaya terbarunya, Ukraina telah mendesak hakim di Pengadilan Internasional PBB untuk menolak keberatan yang diajukan Rusia. 

Hakim juga didesak untuk mendengarkan klaim mereka secara penuh.

Rusia sebelumnya mencoba membatalkan kasus ini dengan mengajukan keberatan, mengklaim bahwa argumen hukum Ukraina lemah dan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini.

Selain itu, Moskow telah mengabaikan keputusan awal Pengadilan Internasional PBB pada Maret tahun lalu yang memerintahkan Rusia untuk menghentikan tindakan militer. 

Meskipun pengadilan memiliki keterbatasan dalam menegakkan keputusannya, para ahli meyakini keputusan yang mendukung Ukraina dapat membuka jalan bagi pembayaran kompensasi.

Pengacara Ukraina Desak Pengadilan Internasional

Harold Koh, seorang pengacara Ukraina, telah mendesak pengadilan untuk segera menjadwalkan sidang kasus Rusia-Ukraina. 

Dia menekankan, pengadilan harus menolak klaim Rusia tentang invasinya dan harus fokus pada tindakan nyata yang terjadi selama konflik tersebut.

Koh berpendapat Rusia telah salah menuduh Ukraina melakukan genosida dan telah menggunakan kekuatan militer ilegal dalam upayanya. 

Akibatnya, Ukraina mengalami kerusakan besar dan menciptakan ketidakstabilan dalam tatanan hukum global.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS