KPU: Perppu Pemilu DOB Papua Akan Terbit Pertengahan November

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta (Foto: Kompas.com/Nicholas Ryan)

PARBOABOA, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pemilu di tiga provinsi baru di Papua akan terbit pada pertengahan bulan ini.

"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan November 2022 ini, perppu akan disahkan," kata Idham, Senin (14/11/2022).

Idham mengatakan, KPU memerlukan perppu tersebut dalam waktu dekat mengingat tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI akan dimulai pada 6 Desember. KPU butuh landasan hukum untuk menyelenggarakan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB).

"Perppu itu sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di tiga DOB. KPU di tiga DOB itu ketika dibentuk nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memekarkan provinsi Papua. Terdapat tiga provinsi baru hasil pemekaran tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pembentukan tiga DOB itu diikuti amanat untuk menyelenggarakan pemilu di sana. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum untuk hal itu.

"Ini implikasinya akan luas, di antaranya kita tahu akan lahir perppu nantinya untuk mengakomodir dari adanya provinsi-provinsi baru ini," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS