Peringatan Keras bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengancam akan memberikan tindakan disiplin kepada pejabat Kementerian Keuangan yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Foto: Tangkapan layar situs e-lhkpn)

PARBOABOA, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengancam akan memberikan tindakan disiplin kepada pejabat Kementerian Keuangan yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bagi pegawai yang tidak melapor LHKPN dan LHK dilakukan tindakan disipilin. Dipanggil kepala kantornya, kalo enggak dipanggil unit kepatuhan internal, atau dipanggil Itjen," kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Suahasil menjelaskan bahwa semua pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan wajib melaporkan LHKPN paling lambat satu bulan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, batas akhir pelaporan harta kekayaan bagi ASN Kemenkeu adalah Februari.

Suahasil menambahkan, pegawai yang tidak masuk dalam kategori wajib pajak pejabat negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya melalui sistem internal Kementerian Keuangan, yaitu Alpha, dengan batas waktu pelaporan pada tanggal 28 Februari.

"Jadi LHKPN dan Alpha Kemenkeu deadlinenya sama, meskipun sistem LHKPN masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai akhir Maret," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Suahasil mengatakan mengungkapkan bahwa hampir seluruh pegawai Kementerian Keuangan telah melaporkan LHKPN 2022, dengan persentase sebesar 99,99 persen.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS