Perhatikan 26 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini, 5 Oktober 2022

Ilustrasi Ganjil Genap. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 26 titik untuk wilayah DKI Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 26 titik untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu (05/10/2022). Ini dilakukan guna mengatasi kepadatan lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota.

Pemberlakuan kembali ganjil genap di 26 titik ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di ibu kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk selengkapnya, berikut 26 titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka dari plat nomor paling akhir kendaraan.

Patut diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini. Artinya aturan ganjil genap di Jakarta hari ini, Selasa 5 Oktober 2022 adalah khusus bagi kendaraan dengan plat GANJIL.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Sementara itu, ada ketentuan bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap Jakarta.

Untuk kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta, yakni:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS