PARBOABOA, Jakarta – Aturan penggunaan pakaian adat bagi siswa menuai polemik karena dinilai akan membebani siswa khususnya yang berasal dari ekonomi rendah dan kurang mampu.
Pasalnya, tidak semua siswa memiliki pakaian adat, dan jika harus menyewa tentunya harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto menegaskan bahwa aturan itu tidak wajib. Ia mengingatkan jangan sampai aturan itu memberatkan siswa.
"Salah satu poin penting yang juga diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 adalah bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh membebani peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu," kata Anang dilansir dari Medcom.id, Jumat, (14/10/2022).
Anang menyebut dalam Permendikbudristek juga diatur agar pemerintah membantu pengadaan pakaian seragam agar tak memberatkan peserta didik.
"Hal ini diatur dalam Pasal 12 yang mengatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," jelasnya.
Dia menerangkan bahwa hal itu juga kembali ditegaskan dalam Pasal 13 yang mengatur agar sekolah tidak membebani orang tua dan wali.
"Bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru," pungkasnya.
Untuk diketahui, berikut bunyi pasal 12 dan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022:
Pasal 12
(1) Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.