Masalah Sampah di Simalungun: Dari TPA Ilegal hingga Usulan Perda Baru

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, Hendra Sinaga. (Foto: PARBOABOA/Jeff Gultom)

PARBOABOA, Simalungun - Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, saat ini sedang menghadapi masalah serius terkait pengelolaan sampah.

Masalah ini terlihat dari adanya tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, kebiasaan masyarakat yang sering membakar sampah, serta perilaku membuang sampah sembarangan.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi menegaskan, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

Menurutnya, penting sekali ada kesadaran dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Kesadaran itulah kata dia yang membuat negara-negara maju bersih lingkungannya.

"Makanya di negara-negara maju tingkat kesadaran semakin tinggi dan sampah semakin tidak ada," ungkapnya kepada PARBOABOA, Selasa (16/17/2024).

Di Simalungun sendiri, terdapat beberapa TPA illegal seperti di Kecamatan Gunung Melala dan Nagori (Desa) Sanio. Daniel menyampaikan, munculnya sejumlah TPA illegal itu karena sejauh ini belum ada Truk pengangkut sampah.

Pihaknya tegas dia, belum bisa mengambil tindakan tegas karena dengan aturan.

"Tidak ada perdanya. Bahkan, seseorang yang membakar sampah pun tidak dikenai sanksi pidana," ungkapnya.

Daniel menyampaikan, pemerintah Kabupaten Simalungun belum mampu menyediakan truk sampah di setiap kecamatan karena masih banyak kebutuhan lain yang lebih prioritas.

Dalam rapat Badan Anggaran Ranperda Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, Jumat (19/07/2024), persoalan penanganan sampah ini disinggung.

Komisi I DPRD yang diwakili Hendra Sinaga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan sampah di tingkat kecamatan.

Ia juga menekankan bahwa jika camat tidak mampu menangani masalah sampah, penanganannya harus dialihkan kembali ke Dinas Lingkungan Hidup tanpa melibatkan pihak ketiga.

Hendra yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Simalungun mengakui bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pencemaran lingkungan akibat pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan. 

Ia menyebutkan bahwa usulan terkait Perda tersebut belum ada dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD.

Namun, mengingat maraknya pencemaran lingkungan, ia mengisyaratkan bahwa DPRD akan berinisiatif untuk segera membuat regulasi tersebut.

"Kami akan mencoba inisiatif nanti untuk membuat Perda dari DPRD," ujar Hendra.

Ia juga mengakui kurangnya armada truk sampah di Simalungun saat ini.

"Kami minta untuk mengajukan penambahan truk sampah, mudah-mudahan di periode anggaran 2025 ada penambahan untuk kecamatan yang membutuhkan," kata Hendra.

Hendra berharap dengan adanya truk sampah itu nanti masalah pencemaran lingkungan di Kabupaten Simalungun dapat segera teratasi.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS