Penganiayaan Berujung Kematian, 19 Pria ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penangkapan 19 orang tersangka kasus penganiayaan berujung kematian (Antara)

PARBOABOA, Batubara - Kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Nizar (41) di sebuah warung tuak di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu (6/3/2022) lalu, akhirnya terkuak.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengatakan, atas kasus penganiayaan tersebut, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Adapun ke-19 tersangka, yakni KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), R (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23). Fery menjelaskan, para tersangka ditangkap dari tempat yang terpisah.

“Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang, dan di Provinsi Riau,” kata Fery, Jumat (18/3/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, aksi penganiayaan itu didasari oleh rasa sakit hati yang dialami tersangka PS karena perkataan kasar dari korban. Karena itu, PS bersama dengan rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Para tersangka sudah ditahan,” tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS