PARBOABOA, Medan - Perampok pengusaha sawit di gudang Hutan Huta VI Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun karena tergiur melihat korban sering memegang banyak uang. Pelaku memakai cara menembak dengan senjata api (senpi) yang dibeli dari Provinsi Lampung.
Kejahatan pelaku perampokan akhirnya terbongkar, polisi menangkap dua orang di lokasi berbeda. Budi Purnomo alias Bondet (29) dibekuk di Provinsi Riau dan kakinya ditembak karena mencoba melarikan diri saat disergap. Satu orang lainnya Faisal Sumarlin (29) warga Jalan Diponegoro Kabupaten Asahan, diringkus polisi tak jauh dari kediamannya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus perampokan.
Ia menjelaskan otak pelaku perampokan adalah Bondet, nekat merampok pengusaha sawit Ratmanto (39) dengan menggunakan senjata api (senpi) karena tergiur sering melihat korban memegang banyak uang.
"Antara pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir," katanya, Jumat (10/03/2023).
Hadi membeberkan, usaha sawit yang dijalankan Bondet juga sedang sepi, hingga akhirnya, tersangka mengajak rekannya untuk merampok korban.
"Berdasarkan pengakuan Bondet, ia melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur," ungkapnya.
Pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000. Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu langsung menodongkan senpi ke arah korban.
"Lalu, pelaku Bondet merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," ujar Hadi.
Pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun. Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun menangkap pelaku.
"Sedangkan senjata api rakitan itu ia beli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta," jelas Hadi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.