PARBOABOA, Pematangsiantar - Pengadilan banding Israel pada Rabu (25/5/2022) akhirnya membatalkan putusan hakim yang memerintahkan pembebasan tiga remaja Yahudi yang tertangkap bersembahyang di Masjid Haram Al-Sharif, kompleks Masjid Al Aqsa.
Dilansir Times of Israel, Kamis (26/5/2022), putusan hakim itu sebelumnya telah memicu kemarahan Palestina. Pemerintahan Perdana Menteri Naftali Bennett bahkan ikut mengecam putusan tersebut.
Itu karena, berdasarkan perjanjian status quo di zaman pemerintahan Ottoman di Yerusalem, umat Yahudi dilarang beribadah di kompleks masjid Al Aqsa.
Israel menyetujui status quo usai memenangi perang 1967. Namun demikian, umat Yahudi masih diizinkan memasuki kompleks layaknya pengunjung biasa.
Kompleks Masjid Al Aqsa, merupakan tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Arab Saudi.
Di kompleks itu juga berdiri Masjid Haram Al-Sharif, atau yang oleh orang Yahudi disebut Bukit Bait Suci. Warga Yahudi juga menganggap bangunan itu suci.
Kelompok ekstrem Yahudi kerapkali menerobos penjagaan agar bisa masuk ke bangunan itu. Bahkan mereka sering dikawal masuk oleh pasukan keamanan Israel.
Pekan lalu, tiga remaja Yahudi ditahan polisi Israel karena kedapatan beribadah di Masjid Haram Al-Sharif. Namun, Hakim Zion Sahrai pada Minggu memutuskan bahwa mereka tidak bersalah dan dibebaskan.
Putusan pengadilan itu memicu kemarahan dari Palestina karena menganggap Israel telah melanggar kesepakatan untuk menjaga status quo.
Pemerintah lalu mengajukan banding atas putusan itu dan pada Rabu malam Pengadilan Distrik Yerusalem mengabulkannya.
"Hak atas kebebasan beribadah bagi Yahudi di sana tidak mutlak, dan harus digantikan oleh kepentingan lain, di antaranya untuk menjaga ketertiban umum", kata Hakim Einat Avman-Moller, dalam putusannya.
Keputusan itu dinilai dapat meredakan ketegangan yang akhir-akhir ini memanas di Tepi Barat dan Yerusalem akibat serangan polisi Israel dan pemukim Yahudi kepada warga Palestina.
Editor: -