PARBOABOA, Jakarta – Pendaftaran program beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk penyandang disabilitas 2022 resmi diperpanjang hingga 4 November 2022.
Hal itu diketahui lewat pengumuman di Instagram @puslapdik_dikbud, dikutip Senin (31/10/2022).
Mahasiswa yang bisa mengajukan beasiswa ADik disabilitas adalah mereka yang memenuhi Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” bunyi UU No 8 Tahun 2016.
Calon penerima beasiswa harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas. Contohnya, bagi penyandang gangguan pendengaran harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT atau dokter mata bagi penyandang gangguan pendengaran.
Begitu juga dengan penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik.
Beasiswa ADik disabilitas diprioritaskan untuk mahasiswa baru, sedangkan bagi mahasiswa on going maksimal semester 3 hanya untuk kondisi tertentu. Penyandang disabilitas bisa mendapatkan beasiswa ini jika lolos seleksi di semua jalur di perguruan tinggi terakreditasi.
Misalnya, SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya. Tak hanya itu, calon penerima beasiswa ADik juga harus terdaftar di sistem beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/ dengan kelengkapan data NIk, NISN dan NPSN.
Editor: -