PARBOABOA, Medan - Seorang penarik becak motor (betor) di Kota Medan bernama Yogi Pradana, warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak, Kelurahan Sukaramai l, Kecamatan Medan Area ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area, akibat mengancam akan membunuh tetangganya saat ditagih hutang.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Atma Maymaran (25) menemui tersangka ke rumahnya. Selanjutnya dia bertemu dengan orangtua Yogi barnama Nasrul.
“Atma kemudian mengatakan kepada Nasrul, jika kedatangannya tak lain untuk menangih utang kepada tersangka,” kata Sawangin (8/12/2021).
Selanjutnya, Nasrul memberitahu Atma jika anaknya sedang berada di kamar mandi. Atma kemudian menemui tersangka dan mengetuk pintu kamar mandinya.
Tak lama kemudian tersangka keluar dari kamar mandi dan langsung mengambil pisau, lalu menyuruh korban untuk pergi sambil melakukan pengancaman.
“Korban langsung disuruh pergi jika tidak korban akan dibunuh olehnya,” tuturnya
Melihat tindakan anaknya, Nasrul kemudian berusaha menghentikan perbuatan anaknya dan meminta korban untuk pergi. Bukannya mereda, tersangka malah Kembali menemui korban dan mengancam akan membunuh korban jika bertemu.
“Merasa takut akan ancaman tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area,” ucapnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, personel Polsek Medan Area kemudian bergerak menuju rumah tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan barang bukti sebuah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Sawangin mengatakan, Saat ini tersangka dalam proses hukum karena pelaku telah beberapa kali melakukan pengancaman.
Akibat perbuatannya, Pelaku dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara.