PARBOABOA, Simalungun – Penahanan tersangka pengrusakan lahan PT Toba Pulp Lestari, Sorbatua Siallagan ditangguhkan.
Penangguhan penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Staf Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (BAKUMSU), Audo Sinaga.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Rabu (17/04/2024) Audo menerangkan, upaya penangguhan penahanan tersangka Sorbatua telah dilakukan sejak hari pertama ia ditahan.
Audo menilai penangguhan ini menjadi penting, apalagi setelah dinyatakan diterima oleh Polda Sumatra Utara. Walaupun, demikian Audo menambahkan proses hukum tetap berjalan.
BAKUMSU kata dia, yang selama ini menjadi bagian dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) tetap berkomitmen mendampingi tersangka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kolega yang mau membantu proses penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan," kata Audo.
Ia juga meminta agar pemerintah segera mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dari tano Batak. Sebab, menurutnya akar masalah terjadinya konflik masyarakat adat di daerah itu dikarenakan kehadiran PT TPL.
Selain itu, Audo mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat sehingga hak-hak masyarakat segera didapatkan.
PT TPL melalui Corporate Communication Head, Salomo Sitohang, kepada Parboaboa, Rabu (17/04/2024), mengatakan, pada prinsipnya pihak PT TPL sangat menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh area operasional perusahaan.
Namun dalam kasus Sorbatua Siallagan, ia menegaskan, itu merupakan tindakan kriminal murni dan karenanya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib.
Salomo mengatakan, PT TPL berkomitmen mengedepankan dialog terbuka dengan masyarakat dalam menghadapi tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak.
Kabar penangguhan penahanan Sorbatua juga disampaikan langsung Stafsus Menkumham, Bane Raja Manalu melalui akun Tiktoknya.
Dengan mengunggah sebuah video bersama Sorbatua, Bene dalam video itu mengungkapkan apresiasinya kepada Poldasu yang telah menangguhkan penahanan tersangka.
Bane lantas mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum yang berjalan dan mengharapkan seluruh rangkaian prosesnya melahirkan hukum yang berkeadilan.
Parboaboa telah berusaha meminta konfirmasi Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi terkait alasan dan pertimbangan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Sorbatua Siallagan dan proses hukum lanjutan pasca penangguhan tersebut, Rabu (17/4/2024).
Namun, hingga berita ini dipublish Kombes Hadi Wahyudi belum memberikan respon.
Sorbatua Siallagan merupakan Ketua Lembaga Ompu Umbak Siallagan di Desa Dolok Parmonangan, Simalungun.
Sebagaimana dalam liputan khusus Parboaboa yang telah terbit, kelompok ini merupakan keturunan Ompu Ombak Siallagan yang terlibat konflik lahan dengan PT TPL.
Poldasu menahan Sorbatua atas laporan PT TPL dengan registrasi laporan Nomor : (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, tersangka diduga melakukan perusakan dan penebangan pohon eukaliptus serta membakar lahan yang ditanami PT TPL.
Editor: Gregorius Agung