PARBOABOA, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I Covid-19 di 33 kabupaten/kota.
Aturan itu tertuang dalam instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sesuai dengan nomor surat: 188.54/19/INST/2022, tertanggal 8 November 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho mengatakan, instruksi itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat adanya subvarian baru Omicron XBB. Ia menyebutkan, Omicron jenis baru tersebut menunjukkan kemampuan transmisi yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan subvarian lainnya.
“Secara umum pandemi Covid-19 belum berakhir, muncul varian-varian baru (XBB) kalau kita lihat secara nasional dibandingkan tiga minggu lalu, jumlah penderita Covid-19 naik dua kali. Artinya, kita bacalah varian baru ini lebih menular,” kata Arief, dilansir dari Seputar Sumut, Selasa (15/11).
Ia mengungkapkan bahwa status pandemi Covid-19 hingga saat ini belum dicabut, sehingga pandemi masih ada dan tidak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan antisipasi pencegahan dan penyebarannya.
“Masyarakat paling menganggap tidak ada lagi, sudah jenuh. Kalau kita survei berbeda-beda. Menjalankan protokol kesehatan sudah mulai longgar,” kata Arief.
Dikatakan Arief, pihaknya akan tetap mengingatkan masyarakat bahwa pandemi masih belum selesai. Untuk itu, ia mengimbau warga agar tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin.
“Sudah saya lihat dan baca, untuk konser-konser banyak massa dibatasi dululah,” tutur Arief.
“Pemerintah pusat sangat fokus dengan pengendalian dampak inflasi yang sangat dirasakan masyarakat. Tapi, tidak lepaskan pengendalian Covid-19, posko masih ada dan aktif secara 24 jam, petugas bergantian. Semoga virusnya dapat kita kendalikan dengan baik,” pungkasnya.