PARBOABOA, Tebing Tinggi - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menargetkan Kota Layak Anak (KLA) naik kriteria menjadi ke tingkat utama di tahun 2023.
Seperti disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi, bahwa target untuk evaluasi KLA tahun 2023 ini adalah KLA dengan kategori tingkat utama atau setidaknya bertahan di tingkat Nindya.
“Sudah barang tentu lebih banyak lagi indikator yang harus kita sempurnakan. Jadi untuk tahun 2023 ini, target kita itu jangan turun dari Nindya, paling tidak harus bertahan," katanya, Kamis (16/02/2023).
Dimiyathi menjelaskan, bahwa evaluasi KLA tahun 2023 akan sangat berbeda dari penilaian tahun-tahun sebelumnya, yang mana tahun sebelumnya berada di tingkat Nindya, sementara tahun ini akan menuju ke tingkat utama.
“Saya meminta kepada OPD terkait agar lebih bekerja keras untuk melengkapi data-data. Data administrasi yang diminta di beberapa OPD dan telah diverifikasi merupakan bukti komitmen kita bahwa kita KLA. Apabila dokumen sudah lengkap berarti kita komitmen untuk jadi KLA. Kelengkapan sebagaimana sudah disampaikan kalau bisa mencapai 98 persen dokumen ini terpenuhi, baru bisa tingkat utama," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah dokumen dinyatakan lengkap, akan dilakukan verifikasi oleh tim provinsi dan pemerintah pusat (Kementerian), yang akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
"Apalagi ini Nindya naik ke tingkat utama, sudah barang tentu timnya pun bukan tim sembarangan yang akan turun. Konsekuensi, dari semua data semua inviden yang di data di lapangan itu harus ada. Jadi harus teruji semua dari 5 klaster, masing-masing indikatornya harus ada,” tambahnya.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) KLA, Sri Wahyuni mengatakan, telah menyampaikan surat untuk permintaan data KLA pada tanggal 4 Januari 2023.
“Dari 33 OPD yang ada di Pemko Tebing Tinggi, baru 15 OPD yang telah melengkapi data administrasi evaluasi KLA nya dan belum satupun dari Kecamatan maupun Kelurahan yang menyerahkan datanya," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa jadwal verifikasi Mandiri sudah dimulai oleh Kementerian tanggal 8 Februari sampai 23 Maret 2023 untuk mengupdate data yang diminta sesuai indikator.
"Selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Provinsi Sumatra Utara pada 27 Maret 2023,” pungkasnya.