PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Tata Ruang Kota Bhakti Setiawan menilai, Pemerintah Kota Pematang Siantar masih belum tegas terhadap parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar.
“Sebenarnya, kalau pemerintah kotanya (Pematang Siantar) aware dengan hak pejalan kaki sih, permasalahan ini enggak akan ada ya,” katanya kepada PARBOABOA, Selasa (15/08/2023)
Pemko Pematang Siantar, kata Bhakti, seharusnya tidak hanya menertibkan PKL dan parkir liar, tapi menyediakan tempat yang layak bagi mereka, jika ingin permasalahan tersebut selesai.
“Enggak cuma sterilisasi trotoar, Pemko Pematang Siantar harus mengakomodir PKL dan parkir liar tersebut karena PKL itu jadi sumber pembelian barang termurah oleh masyarakat. Enggak akan bisa dihilangkan PKL itu, makanya, pemerintah di sana harus mencari tempat yang baru sebelum melakukan sterilisasi trotoar,” katanya.
Akademisi Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan untuk meningkatkan penggunaan trotoar, pemerintah kota harus aktif mengajak dan mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama pejalan kaki.
Apalagi, lanjutnya, salah satu alasan banyaknya penyalahgunaan fungsi trotoar juga karena minimnya minat masyarakat berjalan kaki.
“Harus dipahami juga, kebanyakan penyalahgunaan fungsi trotoar itu karena minat masyarakat juga yang kurang untuk berjalan kaki. Enggak ada gunanya pemerintah membangun trotoar yang bagus kalau masyarakatnya juga malas berjalan kaki,” lanjut Bhakti.
Untuk meningkatkan minat masyarakat, Bhakti menyarankan Pemko Pematang Siantar membuat kegiatan yang menarik seperti hari bebas kendaraan atau car free day, karena terbukti sukses menarik minat masyarakat berjalan kaki.
“Beberapa kota yang mengadakan acara serupa nunjukin masyarakatnya semakin tertarik untuk berjalan kaki,” ungkapnya.
Selain itu, Profesor Tata Ruang Kota ini juga meminta Pemko Pematang Siantar memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2014/2011.
“Ada aturannya. Contoh, lebar trotoar minimal itu 1,5 meter. Jalurnya juga tidak boleh licin,” imbuh Bhakti.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Pematang Siantar, Riland Syakban Pohan, mengaku masih banyak PKL yang menyalahgunakan fungsi trotoar di kota itu.
Riland menyebut, penertiban PKL liar juga harus didahului beberapa peringatan sebelum melakukan penertiban.
“Ada aturannya bang. Kita enggak bisa langsung main angkat-angkat (tertibkan) jualan mereka,” katanya kepada PARBOABOA, Selasa (14/08/2023)
Dalam menertibkan PKL, Satpol PP Pematang Siantar juga harus menggunakan cara-cara yang humanis agar tidak terjadi kericuhan di masyarakat.
Selain itu, Satpol PP harus memberikan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali kepada PKL untuk segera meninggalkan trotoar dan tidak lagi berjualan di sana.
“Setelah itu, 10 hari kemudian diberi surat peringatan kedua, sampai SP ke 3,” ungkap dia.
Nantinya, setelah surat peringatan telah dilayangkan sebanyak 3 kali, namun para PKL tetap berjualan di atas trotoar, maka Satpol PP akan menindak tegas dengan menertibkan para PKL tersebut.
“Setelah 7 hari dari SP ke 3, mereka (PKL) tetap berjualan di sana baru kami lakukan penertiban sesuai Perda Nomor 9 Tahun 1992,” pungkas Riland.
PARBOABOA meminta konfirmasi ke Dinas Bina Marga dan Perairan serta Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar terkait kondisi trotoar serta maraknya parkir liar di atas trotoar, khususnya Jalan Sutomo dan Merdeka.
Namun, hingga berita ini terbit belum ada tanggapan dari kedua lembaga tersebut.
Hingga Selasa (15/08/2023), kondisi trotoar yang ada di dekat Gedung Juang masih terlihat rusak dan belum ada perbaikan sama sekali.
PKL dan parkir liar juga masih terlihat di sepanjang trotoar yang ada di jalan Sutomo-Merdeka Kota Pematang Siantar.
Editor: Kurniati