PARBOABOA, Kupang – Seoarang Pria yang diketahui berprofesi seorang nelayan di Kabupaten Sikka terancam hukuman mati. Dia ditangkap oleh Personil Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT saat membawa bahan peledak berupa 100 batang detonator.
Pria berinisial N itu terancam undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman mati.
"Tersangka disangkakan melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B, Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya, N diamankan petugas di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada pada 3 Oktober 2021 lalu. Saat ditangkap dari tangannya didapati barang bukti seratus batang detonator peledak yang biasa digunakan untuk bom ikan.
Kombes Krisna menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memiliki denotator tersebut unutk kembali dijual karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka melakukan jual beli bahan peledak itu dengan menjualnya kepada para nelayan yang inign melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Tersangka menjual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Sehingga jika diakumulasikan untuk 100 batang harganya Rp20 juta.
Menurut Krisna, para nelayan ada yang memilih menggunakan bom ikan karena kelangkaan bahan bakar jenis solar yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sehingga untuk memangkas biaya operasional banyak nelayan yang memilih jalan pintas dengan menggunakan bahan peledak.
Setelah ditelusuri, bahan peledak itu diketahui merupakan buatan India dengan level 8 High Explosive yang bisa merusak seluruh kawasan perairan, termasuk habitat asli dari hewan laut lainnya.
Kombes Krisna mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka N dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar soal adanya jual beli detonator di pasaran.
Dikatakannya, selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.
"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka. Berkas perkara tindak pidana itu juga telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT " ucap dia.