PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, sudah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, sebelumnya sempat ditunda karena adanya evaluasi terhadap lintasan untuk beberapa golongan kendaraan.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” terang Hendro.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani hari ini, Rabu, 28 September 2022.
Hendro juga menjelaskan kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan industri penyeberangan.
Tarif baru akan diberlakukan 3 hari sejak pemerintah menetapkannya.
“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 14.475 menjadi Rp. 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.2.100," tutur Dirjen Hendro.
"Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 369.000 menjadi Rp. 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.38.700,“ sambungnya.
Sementara pada lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula Rp 644.000 naik menjadi Rp 712.750.
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula Rp 1.000.000 naik menjadi Rp 1.107.000.
Pada lintasan Ketapang – Gilimanuk, berikut tarif terbaru yang ditetapkan pemerintah:
1. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.950;
2. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 144.000 menjadi Rp. 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 16.350;
3. Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 23.250;
4. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 355.000 menjadi Rp. 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.500.
Setelah penyesuaian kali ini, Hendro menjelaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan ke depannya akan dievaluasi kembali setiap enam bulan sekali.
Dirjen Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.