PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (04/10/2022) hingga Senin (07/11/2022) mendatang.
Peraturan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, dan Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Pemberlakuan PPKM ini tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.
Untuk peraturan kegiatan perkantoran, kegiatan perkantoran bisa menerapkan WFO 100 persen. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Kegiatan di tempat ibadah juga dibolehkan dengan kapasitas 100 persen baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Namun untuk kegiatan resepsi pernikahan, luar Jawa-Bali hanya boleh kapasitas 75 persen, sementara di Jawa dan Bali dibolehkan kapasitas 100 persen.
Direktur Jenderal Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A menilai, kasus Covid-19 di Indonesia sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Akan tetapi, ia tetap mewanti-wanti kenaikan kasus dapat terjadi kapan saja karena dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal sebelum pandemi berakhir.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompinda, TNI/Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya, untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," Kata Safrizal.
Selain itu, Safrizal juga meminta kepada kepala daerah supaya mempercepat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga, karena penerapan vaksin dosis ketiga belum cukup menyeluruh ke masyarakat, maka di perpanjangan PPKM diberlakukan lagi.
“Vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi Peduli Lindungi harus tetap dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” kata Safrizal.