PARBOABOA, Jakarta - Untuk mencegah peningkatan penularan covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan membatasi pergerakan masyarakat yang meningkat menjelang libur akhir tahun. Selain penghapusan cuti, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara untuk mengambil cuti dalam memanfaatkan momen libur nasional.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk masyarakat yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Kebijakan sosialisasi lebih diharapkan akan dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata dia.
Muhadir berharap pengawasan prokes ketat selama libur akhir tahun tetap diutamakan. Terutama di tiga tempat, gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Di sisi lain, Muhadjir juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi bisa dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan pada masyarakat.