Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pengamat: Mengancam Perekonomian Pedagang

Keberadaan pakaian bekas impor dianggap dapat mengganggu perindustrian tekstil di Indonesia. (Foto: PARBOABOA/Dinez)

PARBOABOA, Medan – Pemerintah proaktif melarang impor pakaian bekas atau dikenal dengan 'Monza'. Keberadaan pakaian bekas impor dianggap dapat mengganggu perindustrian tekstil di Indonesia. 

Larangan impor barang bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.

Larangan tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk pengamat ekonomi, Sunarji Harahap. Ia menyebut persoalan ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang belum selesai hingga saat ini.

Dia mengatakan bahwa pemerintah pernah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas pada tahun 2015, tetapi tidak berhasil karena hal ini menyangkut bisnis dan pekerjaan banyak orang.

Dosen Universitas Islam Negeri Sumatra Utara ini mengatakan larangan impor pakaian bekas dapat mengancam perekonomian pedagang, khususnya di Sumatra Utara.

"Terkait larangan impor barang bekas (monza) karena dinilai mulai mengganggu tumbuh kembang produk lokal, industri tekstil dalam negeri, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Tentu ini menjadi ancaman bagi pedagang di Sumut dan sekitarnya. Akan mengurangi pendapatan masyarakat bahkan menambah pengangguran," ujarnya kepada Parboaboa, Selasa (21/03/2023).

Lebih lanjut, dia menyebutkan keunggulan barang monza, salah satunya konsumen dapat mendapatkan barang yang diinginkan dengan harga yang terjangkau.

"Kelebihan barang bekas impor ini di sisi konsumen karena mereka mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga yang terjangkau atau relatif lebih murah dari barang baru. Banyak dijumpai barang bekas, tapi memiliki kualitas yang layak untuk dipakai," lanjutnya.

Tak hanya kelebihan, Sunarji juga menyampaikan kekurangan barang monza.

"Sedangkan negatifnya (kekurangan) pakaian bekas impor digadang-gadang berpotensi membahayakan kesehatan. Juga diklaim menganggu keberadaan industri tekstil dalam negeri. Oleh karenanya, barang-barang bekas yang didatangkan dari luar negeri itu harus menembus tameng Bea dan Cukai terlebih dahulu untuk masuk ke Indonesia atau dengan cara diselundupkan," imbuhnya. 

Tak hanya itu, ia menyoroti gaya masyarakat yang cenderung menyukai produk luar negeri. Sehingga membeli pakaian bekas dianggap menjadi jalan pintas.

"Kegandrungan akan pakaian monza itu bukan tanpa alasan, jika tidak menjadi jalan pintas agar terlihat berkelas dan necis di tengah himpitan ekonomi. Bagi orang kecil, membeli pakaian monza menjadi jalan keluar untuk merayakan hari-hari besar tanpa harus membeli pakaian di mal atau di toko pakaian eksklusif ternama dengan label harga yang menyeramkan," pungkas Sunarji.

Editor: Aulia Afrianshah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS