PARBOABOA, Asahan - Seorang remaja berusia 18 tahun ditangkap Polres Asahan karena menjadi pelaku yang membuang bayinya di dalam goni ke sungai Sitio-tio, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. FA ditangkap di rumahnya tepatnya di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan dan telah ditetapan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
"Saat ini dalam proses pemeriksaan serta penyidikan di unit PPA. Nanti akan disampaikan motif tersangka membuang bayi," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (18/11/2021).
Penemuan mayat dalam karung
Sebelumnya warga di Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dibuat geger setelah seorang petani bernama Warsimin (60) menemukan sebuah goni tersangkut di batang pohon yang tumbang di aliran sungai Sitio-tio pada Selasa (16/11) lalu.
Mulanya dia enggan mencari tau isi di dalam goni yang sudah terapung di sungai tersebut. Namun lama kelamaan, rasa penasaran Warsimin semakin besar karena disekitar sungai tersebut tercium bau bangkai.
Dia lantas mencari kayu panjang dan berusaha meraih goni yang dicurigainya itu dari tengah sungai. Saat dibuka ternyata di dalamnya berisi mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.
Diduga bayi tersebut masih baru lahir, karena tali pusarnya masih menempel. Polisi yang mendapat laporan langung datang ke TKP dan mengevakuasi bayi tersebut ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan
Kapolsek Prapat Janji, Iptu JT Siregar membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap temuan mayat tersebut untuk mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.