PARBOABOA, Pematangsiantar – Pepohonan di Pematangsiantar menjadi sasaran empuk pemasangan iklan melalui media spanduk atau baliho.
Mulai dari iklan perumahan, rumah makan, perguruan tinggi hingga Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pepohonan di banyak titik.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Rianda Purba mengkritik praktik pemasangan iklan tersebut. Rianda dengan tegas menolak pemasangan iklan tersebut.
“Pemasangan iklan ataupun Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon seringkali melibatkan penggunaan paku, tali atau bahan lain yang dapat merusak pohon,” ujarnya kepada PARBOABOA, Selasa (25/06/2024).
Rianda menjelaskan, paku dan bahan tajam lainnya dapat melukai batang pohon, mengganggu aliran nutrisi dan meningkatkan risiko infeksi penyakit pada pohon.
“Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan perusakan terhadap lingkungan hidup,” tambah Rianda.
Rianda Purba juga menjelaskan beberapa alasan lain yang menjadi penyebab penolakan praktek pemasangan iklan di pohon tersebut. Salah satunya adalah mengurangi estetika dan kenyamanan kota.
Menurutnya, iklan dan APK yang menempel di pohon membuat ruang publik terlihat kumuh dan tidak teratur. Hal itu dapat menurunkan tingkat kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat.
“Bagi WALHI Sumatera Utara, pemasangan iklan atau APK ini juga dianggap sebagai tindakan yang tidak etis karena memanfaatkan dan merusak pohon demi keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
WALHI Sumatera Utara menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam pemasangan iklan atau APK di pepohonan untuk mencari metode yang lebih baik dan ramah lingkungan serta lebih etis dalam mempromosikan diri atau usahanya.
“Dan kepada masyarakat agar dapat turut berpartisipasi dan aktif untuk menyoroti dan melaporkan kepada pihak terkait atas praktik pemasangan iklan atau APK di pepohonan,” sambungnya.
Rianda berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satpol PP agar segera turun tangan dalam menertibkan segala bentuk spanduk atau baliho yang dipaku atau ditempel di pohon.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Rahmad Afandi Siregar mengaku merasakan hal yang sama.
Saat ditemui usai rapat dengan anggota Satpol PP lain, Rahmad Afandi Siregar mengatakan bahwa setiap hari tim nya selalu melakukan penertiban akan spanduk atau baliho di pepohonan atau tiang listrik.
“Spanduk apa pun yang merusak estetika kota, yang melanggar aturan baik di pohon, tiang listrik, sekolah dan tempat ibadah pasti akan kita tertibkan,” tegas Rahmad.
Ia juga menambahkan, pemasangan iklan di beberapa tempat tersebut pada dasarnya dilarang dan setiap hari akan ditertibkan oleh Satpol PP.
“Pemasangan iklan-iklan mereka, apalagi sekarang sudah mulai banyak kampanye pribadi, sulit dibendung. Hari ini kita cabut, besok dipasang lagi. Begitu terus polanya,” terang Rahmad Afandi Siregar.
Rahmad tidak menyarankan masyarakat untuk menertibkan iklan yang dipasang di pohon. Rahmad mengatakan bahwa masyarakat tidak punya wewenang apabila ingin menertibkan sendiri iklan atau spanduk tersebut.
“Kalau di depan rumahnya bisa saja. Masyarakat punya hak. Tapi kalau di tempat lain sebaiknya jangan, karena takutnya jadi masalah, itu bukan wewenangnya,” tandasnya.