Pelantikan Pangulu di Simalungun Terkesan Tergesa-gesa, DPMN: Semua Sesuai Prosedur dan Tahapan

Pemerintah Kabupaten Simalungun melantik pangulu (kepala desa) terpilih di Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak 2022. (Foto: Dok. Pemkab Simalungun)

PARBOABOA, Simalungun – Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun (USI) di Sumatra Utara menilai Pemerintah Kabupaten Simalungun tergesa-gesa melantik pangulu (kepala desa) terpilih di Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak 2022.

Apalagi saat ini, Kasus Sengketa sengketa Pilpanag di 3 nagori (desa) di Simalungun masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Saya rasa Pemkab Simalungun sedikit tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masalah nantinya. Ini masih ada desa yang statusnya di Pengadilan Tinggi namun dari desa tersebut sudah dilantik pangulunya," kata Sarles kepada Parboaboa, Senin (12/6/2023).
 
Menurutnya, Pemkab Simalungun harusnya menunda pelantikan pangulu terpilih dari 3 nagori yang bermasalah tersebut, sampai keputusan dari PTUN sudah keluar.

"Seharusnya ditunda dulu sampai keputusan sudah keluar. Bukan sembarangan main lantik saja," kata Sarles.

Selain itu, Sarles juga mengingatkan penggugat untuk mempertanyakan kembali status gugatan mereka di Pengadilan terkait pelantikan tersebut. Sehingga, lanjut dia, jika ada kejanggalan dari hasil keputusan Pengadilan tersebut, bisa digugat kembali.

"Seharusnya penggugat kasus tersebut menggugat kembali pemerintah, kenapa sudah dilantik tapi belum ada keputusan dari PTUN, kalau digugat bukan hanya dinas terkait saja yang kena, bahkan Bupati pun bisa kena," imbuhnya.

Diketahui, belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait sengketa Pilpanag di 3 nagori di Simalungun, yaitu Dolok Ilir, Sibangun Mariah dan Mariah Bandar.

Ketiga sengketa Pilpanag itu di PTUN Medan masih berstatus 'persiapan pemeriksaan'.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah melantik 3 pangulu dari 3 nagori yang bersengketa tersebut, Rabu (07/06/2023) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMN) Simalungun melalui Kepala Bidang Pemerintahan Nagori (Pemnag), Robert Kenedi Silalahi menyebutkan pelantikan 248 pangulu terpilih termasuk dari 3 nagori yang bersengketa merupakan hasil keputusan yang dibuat bersama setelah melalui berbagai tahapan.

"Semua sudah melalui prosedur dan tahapan yang benar, jadi tidak ada salahnya dilantik," ucap Kenedi kepada Parboaboa melalui panggilan WhatsApp Senin (12/06/2023).

Menurutnya, keputusan dari PTUN Medan tidak akan berpengaruh pada keputusan Pemerintah dengan tetap melantik pangulu terpilih dari 3 nagori tersebut.

"Kita lihat saja keputusan dari PTUN, tapi saya rasa tidak akan ada masalah," imbuh Kenedi.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS