PARBOABOA, Medan - Pegawai wanita di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Medan dilecehkan sesama perawat. Korban mengalami trauma berat saat ini dan menjalani pemulihan psikologis. Pelaku sudah ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Boru Ginting mengatakan, pelaku pelecehan seksual sudah resmi ditahan. Tersangka berinisial A (27) yang merupakan sesama perawat dengan korban.
Mardianta mengatakan korban dan pelaku bekerja di salah satu RS di Medan. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember 2022.
"Di mana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan intensif care unit (ICU) termasuk pelaku," jelasnya, Kamis (05/01/2023).
Setelah pasien di tempatkan di ruang ICU, pelaku tiba tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara merabah-rabah organ vital (payudara) korban," kata Mardianta.
AKP Mardianta mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dinas PPA Provinsi Sumut untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," ujarnya.
Angka Pelecehan Seksual di Medan
Data diperoleh Jurnalis Parboaboa dari Satreskrim Polrestabes Medan, sepanjang 2022 polisi menerima kasus pelecehan seksual sebanyak 239 kasus. Angka ini naik signifikan bila dibandingkan dengan 2021 berjumlah 145 kasus.
Selain kasus pelecehan seksual, angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2022 juga tinggi, berjumlah 277 kasus, diikuti kasus penelantaran anak dan istri sebanyak 269 kasus.